Kategori: Uncategorized

  • Fakta di Lapangan Berbeda dari Laporan Kelistrikan Aceh yang Disampaikan ke Presiden, Bahlil Jelaskan Sumber Data

    Fakta di Lapangan Berbeda dari Laporan Kelistrikan Aceh yang Disampaikan ke Presiden, Bahlil Jelaskan Sumber Data

    Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait perbedaan antara kondisi listrik nyata di Provinsi Aceh setelah dilanda bencana dan data yang ia sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bahlil, informasi yang ia laporkan bukan hasil pengamatan langsung, melainkan berdasarkan data teknis yang diberikan oleh PLN dan Pertamina dalam rapat koordinasi pemerintah.

    Bagaimana Laporannya Terbentuk

    Bahlil mengungkapkan bahwa sebelum menghadiri Rapat Terbatas (Ratas), dirinya telah meminta laporan resmi dari PLN dan Pertamina mengenai status pemulihan listrik di wilayah Aceh yang rusak akibat banjir bandang dan tanah longsor. Dari laporan teknis ini, PLN menyampaikan bahwa rasio elektrifikasi di Aceh diperkirakan akan mencapai 93 persen pada malam Minggu atau paling lambat Senin, 7–8 Desember 2025.

    Berdasarkan angka tersebut, Bahlil kemudian melaporkan kepada Presiden dan memasukkan data itu ke dalam pembahasan tim penanggulangan bencana. “Laporan itu berasal dari pihak yang menguasai teknis, yaitu PLN,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat tidak saling menyalahkan satu sama lain terkait perbedaan antara laporan resmi dan kondisi riil di lapangan.

    Kenyataan di Aceh

    Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa listrik di banyak wilayah Aceh belum sepenuhnya pulih pada waktu itu. Bahkan di ibu kota provinsi serta beberapa kabupaten seperti Bireuen dan Aceh Tamiang, banyak warga masih mengalami pemadaman atau pasokan listrik yang belum stabil. Laporan independen media menunjukkan bahwa tingkat pemulihan listrik di Aceh pada 11 Desember 2025 baru mencapai sekitar 36 persen, jauh di bawah angka yang dilaporkan sebelumnya.

    Hal ini memicu reaksi dari masyarakat setempat yang mempertanyakan pernyataan pemerintah, karena mereka masih merasakan listrik padam di berbagai lingkungan. Beberapa warga bahkan mengungkapkan rasa kecewa karena harapan akan tersambungnya listrik kembali tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka alami.

    Permintaan Maaf dari PLN

    Menanggapi situasi tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh karena pemulihan listrik belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Ia menjelaskan bahwa kendala teknis yang terjadi dalam proses penyambungan jaringan menjadi salah satu faktor utama keterlambatan pemulihan, meskipun secara fisik infrastruktur sudah mulai diperbaiki.

    Penyebab Perbedaan Data

    Perbedaan antara laporan teknis dan kondisi masyarakat ini kemudian dipahami oleh beberapa pihak sebagai akibat adanya diskrepansi antara pemulihan sistem utama kelistrikan (seperti gardu induk dan jaringan primer) dengan penyambungan distribusi listrik ke konsumen rumah tangga. Beberapa pernyataan dari kelompok pendukung pemerintah menegaskan bahwa angka 93 persen yang dilaporkan merujuk pada kesiapan sistem, yang tidak otomatis berarti semua rumah langsung mendapatkan listrik.

    Arahan Pemerintah untuk Perbaikan Listrik

    Presiden Prabowo Subianto sendiri menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat pemulihan listrik pascabencana. Dalam sejumlah kunjungannya ke berbagai lokasi bencana di Aceh, ia menyampaikan permintaan maaf atas kelambatan layanan dan memastikan upaya koordinasi antara kementerian, PLN, dan pihak terkait terus dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat segera terpenuhi.


    Kesimpulan: Perbedaan antara data kelistrikan yang dilaporkan kepada Presiden dan realitas yang dirasakan warga di Aceh terutama disebabkan oleh ketergantungan laporan terhadap data teknis yang bersifat prediktif dan dinamika pemulihan di lapangan yang berjalan lebih lambat dari ekspektasi awal.

  • Nama Ayah Resbob Mencuat ke Publik Usai Kontroversi Video Penghina Suku Sunda dan Viking

    Nama Ayah Resbob Mencuat ke Publik Usai Kontroversi Video Penghina Suku Sunda dan Viking

    Jakarta — Nama Mohammad Nashihan, ayah dari konten kreator Adimas Firdaus atau yang dikenal sebagai Resbob, kembali menjadi perhatian publik menyusul viralnya video sang anak yang menghina suku Sunda dan suporter sepak bola Persib Bandung (Viking) di media sosial. Ucapan kasar dari Resbob memicu kecaman luas di masyarakat dan menyeret kembali rekam jejak keluarga tersebut ke permukaan.

    Kontroversi Video dan Reaksi Publik

    Video yang menampilkan Resbob mengeluarkan komentar bernada penghinaan terhadap orang Sunda dan Viking telah menyebar luas di berbagai platform digital. Dalam rekaman itu, Resbob terlihat berbicara sambil merekam dirinya sendiri di kendaraan, dan ucapannya langsung menuai kritik keras dari netizen, terutama komunitas Sunda dan para pendukung klub sepak bola tersebut. Kejadian itu kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian di bawah dugaan hate speech.

    Sorotan terhadap Latar Belakang Keluarga

    Selain fokus pada perbuatan sang anak, publik juga menggali latar belakang keluarga Resbob. Nama Mohammad Nashihan muncul karena sejarah hukum yang pernah dialaminya. Ia pernah terlibat sebagai terdakwa dalam sebuah kasus korupsi besar yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara mencapai puluhan miliar rupiah.

    Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018, saat Nashihan berperan sebagai kuasa hukum sebuah perusahaan yang menangani dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) di lingkungan pemerintah kota Batam. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama pihak lain, yang merugikan negara sekitar Rp55 miliar.

    Atas perbuatannya, Nashihan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp600 juta, yang menunjukkan besarnya dampak hukum dari perkara tersebut.

    Klarifikasi Resbob dan Proses Hukum yang Berlangsung

    Sementara itu, Resbob sendiri telah mengeluarkan video klarifikasi dan permintaan maaf setelah kontennya memicu kemarahan publik. Dalam pernyataannya, ia mengaku ucapan tersebut muncul saat ia dalam pengaruh alkohol dan menyatakan tidak memiliki kebencian terhadap suku atau komunitas apa pun.

    Kasus yang menjerat Resbob kini berada di bawah penanganan Polda Jawa Barat. Polisi tengah melakukan tahapan awal penyelidikan, termasuk memprofil akun pelaku dan mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah pernyataannya memenuhi unsur pidana ujaran kebencian atau penghinaan berdasarkan hukum yang berlaku.

    Dampak dan Sorotan Publik

    Keterlibatan nama ayah Resbob dalam kasus korupsi di masa lalu turut menjadi bahan perbincangan di media sosial, karena publik mengaitkan latar belakang keluarga dengan perilaku kontroversial sang anak. Meski demikian, banyak ahli hukum dan pengamat sosial mengingatkan agar kasus ini tetap ditangani secara terpisah dan adil berdasarkan fakta hukum yang ada.

  • Jokowi Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Aceh Tengah

    Jokowi Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Aceh Tengah

    Jakarta — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pernah secara terbuka menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memiliki lahan yang sangat luas di wilayah Aceh Tengah, yakni seluas sekitar 120.000 hektare (ha). Pernyataan ini dilontarkan Jokowi bukan dalam konteks pemerintah saat ini, melainkan ketika kedua tokoh masih berstatus sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2019.

    Dalam video yang kini kembali menjadi sorotan publik, Jokowi menyampaikan informasi tersebut saat debat publik pada segmen yang membahas isu infrastruktur, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan pangan. Dalam kesempatan itu, Jokowi menjelaskan bahwa Prabowo menguasai tanah sangat luas di Aceh Tengah, yang ia gunakan sebagai contoh dalam diskusi mengenai distribusi tanah dan pengelolaan sumber daya di Indonesia.

    Menurut Jokowi dalam debat tersebut, lahan tersebut bukan hanya besar, tetapi juga relevan untuk menggarisbawahi perbedaan pendekatan politik kedua kandidat terhadap pertanahan dan pembangunan sumber daya alam. Pernyataan itu kemudian menjadi bagian dari arsip debat pilpres, dan mendapatkan perhatian baru setelah videonya kembali beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

    Konteks Pernyataan

    Pernyataan Jokowi itu muncul seiring dengan argumen politik pada masa kampanye pilpres 2019, ketika isu pertanahan dan distribusi lahan untuk rakyat kecil menjadi topik penting. Jokowi menilai bahwa kepemilikan tanah seluas itu oleh satu individu bisa menjadi bahan diskusi strategi bagaimana tanah dan sumber daya alam dikelola demi kepentingan publik.

    Sementara itu, Prabowo sendiri pada debat tersebut mengakui kepemilikan luas lahan tersebut, tetapi menjelaskan bahwa lahan itu berada di bawah skema Hak Guna Usaha (HGU)—yang berarti secara formal tanah tersebut masih menjadi milik negara, dan ia hanya memegang hak pengelolaannya. Ia beralasan memiliki lahan tersebut dengan alasan ingin menjaga agar tidak dikuasai pihak asing, meskipun penjelasan detailnya tetap menjadi perdebatan politik saat itu.

    Isu yang Lebih Luas

    Topik lahan luas Prabowo di Aceh Tengah ini kemudian menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas tentang peran lahan besar dalam pembangunan dan lingkungan. Ada sorotan bahwa pengelolaan konsesi lahan seluas itu memiliki dampak lingkungan dan sosial di wilayah setempat, termasuk dalam konteks banjir dan perubahan penggunaan lahan di Aceh. Namun, detail dampaknya dan kaitannya dengan kepemilikan lahan tetap menjadi obyek diskusi terpisah di masyarakat.

    Video debat yang menampilkan pernyataan Jokowi tersebut kini kembali menjadi bahan perbincangan di sejumlah platform digital, terutama di tengah sorotan terhadap isu lingkungan dan pertanahan di Indonesia.

  • Dedi Mulyadi Tegaskan Penutupan Permanen Tambang di Lereng Gunung untuk Cegah Bencana

    Dedi Mulyadi Tegaskan Penutupan Permanen Tambang di Lereng Gunung untuk Cegah Bencana

    Bandung, Jawa Barat — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menutup secara permanen sejumlah lokasi pertambangan yang beroperasi di lereng gunung di beberapa wilayah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko bencana alam setelah beberapa peristiwa banjir dan tanah longsor terjadi di wilayah kerentanan tinggi.

    Alasan Penutupan dan Area yang Terkena Dampak

    Menurut Dedi, tambang-tambang yang berada di kawasan lereng gunung—termasuk di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, serta Kabupaten Sumedang—menimbulkan risiko lingkungan yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di area-area tersebut secara alamiah meningkatkan potensi bencana seperti longsor, erosi, dan banjir susulan.

    “Semua pertambangan di lereng gunung yang memiliki risiko lingkungan … kami akan tutup permanen,” ujar Dedi dalam pernyataannya di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Kaitannya dengan Bencana di Jawa Barat

    Keputusan penutupan ini muncul setelah bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Kabupaten Bandung awal Desember 2025, yang menurut sejumlah pihak dipicu oleh perubahan fungsi lahan serta aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bandung bahkan mengumumkan status darurat bencana banjir dan longsor pada awal bulan ini.

    Selain penutupan tambang, Dedi juga memperketat aturan landasan wilayah dan izin pembangunan di Bandung Raya sebagai bagian dari langkah menata ruang guna mencegah terulangnya bencana sejenis.

    Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya menghentikan operasi tambang secara administratif, tetapi juga memperkuat kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan atau pihak tertentu. Tindakan ini mencakup penegakan hukum terhadap pembukaan lahan yang merusak kawasan resapan air, penebangan pohon secara ilegal, serta aktivitas lain yang mempercepat degradasi lingkungan.

    Langkah Pencegahan Bencana yang Lebih Luas

    Selain penutupan tambang di kawasan rawan, Dedi Mulyadi ikut menyerukan perubahan pendekatan tata ruang secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan ruang hijau yang baik, kawasan Bandung Raya dan sekitarnya berpotensi mengalami kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. Hal ini termasuk pengembalian fungsi lahan kritis dan pemulihan daerah resapan air, sambil mengurangi perluasan permukiman di area hulu.

    Reaksi Publik dan Pengusaha Tambang

    Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian warga menyambut langkah penutupan tambang sebagai upaya serius dalam perlindungan lingkungan, sementara pengusaha tambang menunggu arahan lebih lanjut dan kepastian mengenai kompensasi atau relokasi usaha. Selain itu, pemerintah juga mengundang pemilik usaha tambang untuk berdiskusi dan mencari solusi yang tetap mengedepankan aspek keselamatan lingkungan dan sosial.


    Kesimpulan: Kebijakan penutupan tambang di lereng gunung oleh Gubernur Jawa Barat merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi potensi bencana alam yang semakin meningkat akibat perubahan fungsi lahan dan aktivitas industri ekstraktif. Langkah ini sekaligus menjadi momentum penataan lingkungan serta perbaikan sistem tata ruang di provinsi berpenduduk padat itu.

  • Polda Jawa Barat Selidiki Streamer Resbob Atas Dugaan Ujaran Kebencian

    Polda Jawa Barat Selidiki Streamer Resbob Atas Dugaan Ujaran Kebencian

    Bandung, Jawa Barat — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kini tengah menangani kasus yang melibatkan seorang kreator konten digital bernama Resbob, alias Adimas Firdaus. Ia dilaporkan ke polisi setelah sebuah siaran langsung (live stream) yang diunggah dan kemudian viral di media sosial dinilai mengandung ujar­an kebencian (hate speech) serta penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC).

    Asal-usul Kasus

    Potongan video dari akun YouTube milik Resbob menunjukkan dirinya tengah siaran langsung ketika ia mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak hanya menyerang kelompok suporter, tetapi juga merendahkan identitas suku Sunda—yang merupakan salah satu kelompok etnis besar di Indonesia. Ucapan itu memicu reaksi kuat dari netizen dan warga masyarakat, khususnya di Jawa Barat, hingga kemudian viral dan ramai dibagikan di berbagai platform.

    Menyikapi hal tersebut, Viking Persib Club (VPC) melalui kuasa hukum mereka secara resmi melaporkan perbuatan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan ini diajukan setelah Ketua Umum VPC, Tobias Ginanjar, memberi mandat kepada tim hukumnya untuk mengambil tindakan hukum terhadap konten yang dinilai menghina komunitas tersebut.

    Proses Penanganan Polisi

    Polda Jabar melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan jika laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Polisi telah melakukan profiling terhadap akun yang digunakan Resbob untuk menyampaikan ujaran kebencian tersebut dan memulai tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan bukti, termasuk bukti digital serta keterangan saksi.

    Penyelidikan ini merupakan bagian dari proses hukum formal sebelum masuk ke tahap penyidikan apabila ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan pasal yang dilanggar.

    Reaksi Tokoh dan Masyarakat

    Respons terhadap ucapan Resbob datang dari berbagai pihak. Beberapa pejabat daerah, termasuk wakil gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa ujaran semacam itu dapat memecah belah masyarakat dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk pencegahan dan efek jera, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati perbedaan suku dan kelompok sosial di Indonesia.

    Selain itu, tokoh kota setempat juga mengajak warga untuk tidak terpancing emosi dan membalas konten tersebut dengan tindakan yang justru memperkeruh suasana. Mereka menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

    Konteks Hukum: Ujaran Kebencian dan SARA di Indonesia

    Dalam hukum Indonesia, perbuatan yang mengandung ujaran kebencian atau penghinaan SARA dapat dipidana. Ketentuan utama yang sering dijadikan landasan hukum dalam penanganan kasus ujaran kebencian melalui media digital adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:

    • Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang **larangan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, ataupun konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
    • Ketentuan ini juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE sebagai aturan pidana yang memberikan dasar hukuman.
      Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar apabila terbukti di pengadilan.

    Selain ketentuan dalam UU ITE, aspek ujaran kebencian dapat dikaitkan pula dengan aturan dalam KUHP (misalnya pasal penghinaan atau permusuhan) dan undang-undang lain yang melarang diskriminasi atau kekerasan berbasis SARA, meskipun dalam prakteknya penanganan digital lebih sering menggunakan UU ITE sebagai dasar utama.

    Potensi Dampak Hukum dan Perkembangan Selanjutnya

    Jika penyidik menemukan cukup bukti bahwa Resbob telah memenuhi unsur pidana dari pasal yang dilaporkan, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga kemungkinan pengadilan pidana. Kemudian, yang bersangkutan bisa menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan UU ITE dan peraturan lain yang relevan.

    Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana konten digital—terutama yang disiarkan secara langsung di platform seperti YouTube—dapat berimplikasi pada ranah hukum apabila terbukti mengandung ujaran kebencian dan menyerang kelompok tertentu berdasarkan identitas sosialnya. Selain implikasi hukum, kasus semacam ini juga menjadi sorotan publik terkait tanggung jawab kreator konten terhadap dampak sosial dari materi yang mereka sampaikan.

    Kronologi Video Viral
    Dalam video yang menjadi pusat kontroversi, Resbob terlihat tengah melakukan siaran langsung di dalam mobil ketika ia melontarkan komentar kasar terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib. Unggahan tersebut segera memicu kemarahan netizen, terutama dari warga Jawa Barat yang melihatnya sebagai penghinaan terhadap identitas suku dan suporter.

  • Hello world!

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!