Bandung, Jawa Barat — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kini tengah menangani kasus yang melibatkan seorang kreator konten digital bernama Resbob, alias Adimas Firdaus. Ia dilaporkan ke polisi setelah sebuah siaran langsung (live stream) yang diunggah dan kemudian viral di media sosial dinilai mengandung ujaran kebencian (hate speech) serta penghinaan terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC).
Asal-usul Kasus
Potongan video dari akun YouTube milik Resbob menunjukkan dirinya tengah siaran langsung ketika ia mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak hanya menyerang kelompok suporter, tetapi juga merendahkan identitas suku Sunda—yang merupakan salah satu kelompok etnis besar di Indonesia. Ucapan itu memicu reaksi kuat dari netizen dan warga masyarakat, khususnya di Jawa Barat, hingga kemudian viral dan ramai dibagikan di berbagai platform.
Menyikapi hal tersebut, Viking Persib Club (VPC) melalui kuasa hukum mereka secara resmi melaporkan perbuatan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan ini diajukan setelah Ketua Umum VPC, Tobias Ginanjar, memberi mandat kepada tim hukumnya untuk mengambil tindakan hukum terhadap konten yang dinilai menghina komunitas tersebut.
Proses Penanganan Polisi
Polda Jabar melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan jika laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Polisi telah melakukan profiling terhadap akun yang digunakan Resbob untuk menyampaikan ujaran kebencian tersebut dan memulai tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan bukti, termasuk bukti digital serta keterangan saksi.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari proses hukum formal sebelum masuk ke tahap penyidikan apabila ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan pasal yang dilanggar.
Reaksi Tokoh dan Masyarakat
Respons terhadap ucapan Resbob datang dari berbagai pihak. Beberapa pejabat daerah, termasuk wakil gubernur Jawa Barat, menyatakan bahwa ujaran semacam itu dapat memecah belah masyarakat dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk pencegahan dan efek jera, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati perbedaan suku dan kelompok sosial di Indonesia.
Selain itu, tokoh kota setempat juga mengajak warga untuk tidak terpancing emosi dan membalas konten tersebut dengan tindakan yang justru memperkeruh suasana. Mereka menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Konteks Hukum: Ujaran Kebencian dan SARA di Indonesia
Dalam hukum Indonesia, perbuatan yang mengandung ujaran kebencian atau penghinaan SARA dapat dipidana. Ketentuan utama yang sering dijadikan landasan hukum dalam penanganan kasus ujaran kebencian melalui media digital adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:
- Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang **larangan penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, ataupun konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
- Ketentuan ini juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE sebagai aturan pidana yang memberikan dasar hukuman.
Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sampai Rp1 miliar apabila terbukti di pengadilan.
Selain ketentuan dalam UU ITE, aspek ujaran kebencian dapat dikaitkan pula dengan aturan dalam KUHP (misalnya pasal penghinaan atau permusuhan) dan undang-undang lain yang melarang diskriminasi atau kekerasan berbasis SARA, meskipun dalam prakteknya penanganan digital lebih sering menggunakan UU ITE sebagai dasar utama.
Potensi Dampak Hukum dan Perkembangan Selanjutnya
Jika penyidik menemukan cukup bukti bahwa Resbob telah memenuhi unsur pidana dari pasal yang dilaporkan, proses hukum dapat berlanjut ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga kemungkinan pengadilan pidana. Kemudian, yang bersangkutan bisa menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan UU ITE dan peraturan lain yang relevan.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana konten digital—terutama yang disiarkan secara langsung di platform seperti YouTube—dapat berimplikasi pada ranah hukum apabila terbukti mengandung ujaran kebencian dan menyerang kelompok tertentu berdasarkan identitas sosialnya. Selain implikasi hukum, kasus semacam ini juga menjadi sorotan publik terkait tanggung jawab kreator konten terhadap dampak sosial dari materi yang mereka sampaikan.
Kronologi Video Viral
Dalam video yang menjadi pusat kontroversi, Resbob terlihat tengah melakukan siaran langsung di dalam mobil ketika ia melontarkan komentar kasar terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib. Unggahan tersebut segera memicu kemarahan netizen, terutama dari warga Jawa Barat yang melihatnya sebagai penghinaan terhadap identitas suku dan suporter.

Tinggalkan Balasan